1. Makruh membeli sesuatu yang telah disedekahkan dari orang yang menerimanya Hadis riwayat Umar bin Khathab ra., ia berkata:Aku telah menghibahkan seekor kuda yang bagus kepada seorang yang ikut berperang di jalan Allah, kemudian orang itu menyia-nyiakannya. Aku menyangka bahwa ia akan menjualnya dengan harga yang murah. Maka hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda
HALAMAN SELANJUTNYA:
#Iklan
#Iklan