#Iklan

Kitab Talak

#IklanBawahJudul
#Iklan
1. Haram menceraikan wanita yang sedang haid tanpa redanya. Jika suami melanggar, talak tetap terjadi (sah) namun ia diperintahkan merujuknya kembali Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:Bahwa Ia menceraikan istrinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah saw. Lalu Umar bin Khathab menanyakan kejadian tersebut kepada Rasulullah saw., beliau menjawab kepada Umar: Perintahkanlah ia untuk
HALAMAN SELANJUTNYA:

#Iklan

#Iklan
#Iklan
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
close