Kitab Barang Temuan1. Haram memerah susu binatang ternak tanpa izin pemiliknya Hadis riwayat Zaid Bin Khalid Al-Juhani, ia berkata:Seorang lelaki datang kepada Nabi untuk bertanya tentang barang temuan. Rasulullah bersabda: Kenalilah wadah dan talinya, lalu umumkanlah setahun, jika pemiliknya datang, maka berikanlah. Kalau tidak, maka terserah kepadamu. Orang itu bertanya lagi:
HALAMAN SELANJUTNYA:
#Iklan
#Iklan